JAKARTA, USTADZ NEWS – Aktivitas perniagaan di era digital berkembang sangat pesat dengan hadirnya dompet digital, lokapasar (marketplace), serta sistem pembayaran tunda (paylater). Kondisi ini mendorong pentingnya pemahaman umat terhadap batasan halal dan haram dalam bertransaksi menurut kaidah fiqih muamalah maliyyah.
Dalam kajian rutin yang diadakan secara berkala, dibahas prinsip-prinsip mendasar seperti penghindaran dari unsur gharar (ketidakpastian/penipuan), maysir (spekulasi judi), dan riba (bunga berlipat yang memberatkan). Transparansi spesifikasi produk dan kerelaan kedua belah pihak (an taradhin) menjadi syarat mutlak keabsahan transaksi.
Keberkahan dalam Keterbukaan
“Pedagang yang jujur dan amanah kelak di hari kiamat akan dikumpulkan bersama para nabi, orang-orang benar, dan para syuhada. Kejujuran menjelaskan kekurangan barang dagangan bukanlah kelemahan bisnis, melainkan kunci utama turunnya keberkahan rezeki,” demikian salah satu intisari kajian fiqih.